Senin, 13 Januari 2014

BISNIS YUSUF MANSYUR MELANGGAR FATWA MUI

klikvsi-grandlaunching
Ust. yusuf Mansur dan pengikutnya mengajak orang untuk ikut MLMnya dia yang katanya MLM syariah, mereka dengan masif mengiklankan MLM tersebut di berbagai media termasuk kaskus. permasalahannya setelah dicemati sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional MLM tersebut tidak memenuhi 3 fatwa MUI
Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR.KH. Sahal Mahfudz dan Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskan ada 12 persyaratan bagi MLM terkategori sesuai syariah, yaitu :
1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan(excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya;
12.Tidak melakukan kegiatan money game.
money game menurut fatwa DSN MUI No. 75/DSN MUI/VII/2009 adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/pendaftaran mitra usaha yang baru/bergabung kemudian, dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
melanggar fatwa no. 4 :
Dengan membayarkan Rp. 275.000 anda mendapatkan barang yang tidak sepadan, anda hanya mendapat software dan habbatussaudah 2 botol.
harga pulsa di VSI pada downline terbawah juga lebih mahal 300 rupiah, sehingga akan merugikan downline ditingkat bawah karena akan memperoleh untung lebih sedikit, atau dia harus menjual pulsa lebih mahal yang akhirnya merugikan konsumen.
melanggar fatwa no.5 :
Seorang upline jika tidak menjual pulsa pun akan tetap memperoleh komisi dari penjualan pulsa dari downline dibawahnya , sampai dengan 9 tingkat downline dibawahnya . Sehingga pendapatan utama upline bisa jadi hasil cucuran keringat downline-downline dibawahnya
melanggar fatwa no. 12 :
VSI menjanjikan komisi dari hasil perekrutan anggota baru, dimana jika downline kita bertambah maka kita akan mendapatkan komisi. Praktek tersebut adalah money game disamarkan seolah-olah member bergabung dengan cara membeli produk yang harganyajauh diatas pasaran.
Tulisan ini adalah copas dari SUMBER, penulis hanya membagi info ini dan berharap sebagai masukan serta apabila ada opini yang penulis share kurang bijak silahkan beri masukkan, terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar